“Kita Dilahirkan Kemuka Bumi Bukan hanya Untuk Menginterpretasi Dunia Tapi Yang Lebih Penting Adalah Merubahnya”
(karl marx)
A. Pendahuluan
Ketika mulai memasuki kejenjang perguruan tinggi, saat itu juga seseorang mulai memasuki dunia yang berbeda dengan sebelumnya, yakni masuk pada dinamika ilmiah dan akan mendapatkan gelar baru, yang secara status social lebih tinggi yaitu “mahasiswa” mahasiswa terdiri dari dua (2) kata yaitu “maha” yang artinya tertinggi dan “siswa” yang bersinonim dengan pelajar atau orang yang terpelajar. Secara terminolgis “mahasiswa” dapat diartikan sebagai individu atau kelompok didalam suaaatau masyaraka yang secara formal mendapatkan pendidikan yang loebih tinggi dimana tidak semua orang dapat menikmatinya namun pertanyaan yang muncul ketika ia menjadi seorang mahasiswa adalah apakah perguruan tinggi berperan sebagai “rumah ilmu” ataukah perguruan tinggi merupakan sarana meningkatkan status social mahasiswaaa tersebut. Haruskah seseorang mahasiswa berkutat pada materi-materi kuliah saja ataukah mahasiswa juga melakukan persinggungan dengan realitas objective (masyarakat)? Bagaimana seharusnya menjadi seorang mahasiswa? Pertanyaan-pertanyaan itu yang terkadang muncul dalam benak kita, yang terkadang kita sendiri taktahu jawabannya.
Dari sini kita bisa ihat bahwa sebetulnya tidaklah terlampau sulit untuk menyimpulkan atas fenomena ketimpangan yang terjadi pada masyarakat akibat kebijakan pemerintah kita bagian elmen dari masyarakat yang maju, yang senantiasa menghilangkan mitos bahwakampus sebagai “menara gedung” dimana penghuninya menjadi sekumpulan orang yang teraliansi (terasingkan) dari kehidupan masyarakat.
Hidup menyatu dalam masyarakat dengan mengetahui bagaimana hak dan kewajiban rakyat terhadap Negara dan bagai mana pula tanggung jawab Negara terhadap rakyatnya yang selama ini belum terasa dalam kehidupan masyarakat. Dari sinilah kita mulai mencoba untuk membangunkan mereka dari “mimpi » yang selama ini meninabobokan mereka, dan mulai menyadarkan serta mengajak tuk menghadapi realitas/kenyataan yang ada saat ini dan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh mereka.
B. Kewajiban dan Tanggungjawab Negara Terhadap Rakyat
Bicara soal kewajiban dan tanggung jawab Negara terhadap rakyat,maka tak lepas dari undang-undang dasar 1945.dan ketika ketika berbicara tentang UUD 1945 kita teringat saat kita masih di bangku SD/SMP/SMA yang setiap hari senin ataupun hari-hari bersejarah nasional kita selalu mendengarkan rentetan kalimat-kalimat dalam pembukaan UUD 1945.dimana terdapat kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang merupakan salah satu dari tujuan negara indonesia.begitu juga dengan pasl-pasal yang ada di dalamnya.pasal-pasal yang juga menyebutkan tentang hak-hak serta kewajiban-kewajiban rakyat.
Mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak,mendapatkan pengayoman dari Negara,mendapat perlakuan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan,berhak mengenyam pendidikan,dan masih banyak lagi tulisan-tulisan dalam UUD1945 yang menyebutkan tentang hak-hak rakyat yang sampai saat ini tidak terasa adanya dalam kehidupan masyarakat.lalu apakah kemudian tulisan-tulisan tersebut yang seperti tertera dalam UUD 1945hanya sekedar sebagai formalitas,dan pelengkap dalam UUD 1945 saja?ataukah hanya sebuah tulisan-tulisan yang tidak berarti?
Sedangkan dalam kenyataanya,hal-hal tersebut tidak pernah terealisasi.rakyat hanya di waih jibkan untuk membayar kewajiban-kewajiban mereka tanpa memperoleh hak yang sesuai.mem,bayar pajak-pajak mematuhi peraturan yang berlaku,ikut serta dalam upaya pembelaan negara,menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia.ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara dan rentetan-rentetan kewajiban lain yang memang harus di laksanakan oleh rakyat.rakyat yang telah memenuhi kewajibanya,namun pemerintah tak juga melaksanakan tanggung jawabnya yang merupakan hak-hak masyarakat.
C. Mahasiswa Sebagai Kelas Borjuasi Kecil
Mahasiswa yang merupakan kelompok menengah dalam klas social atau disebut juga sebgai “middle class” dalam masyarakat, mempunyai suatu ciri yang tak dapat dipungkiri yaitu watak yang bimbang dan ragu. Midle class yang dimaksudkan disini adalah dimana mahasiswa tidak terlibat langsung dalam kerja produksi dan hanya menggantungkan diri terhadap orang tua saja . walaupun sebagian dari mereka ada yang 8ikut bekerja produksi dan itupun sangat sedikit jumlahnya.
Mahasiswa yang kebanyakan tidak pernah merasa bahwa selama ini hak-haknya telah dikebiri oleh pihak kampus (yaitu berokrasi dan jajarannya), telah menyebab kan sikap-sikap yang apatis dan cuek abis kondisi disekitarnya terutama dikampus. Hal ini tidak terlepas dari berbagai macam tipelogi mahasiswa yaitu mahasiswa yang apatis, hedonis, dan individualistic, namun ada juga mahasiswa yang kritis terhadap realitas masyarakat sekitarnya terutama wilayah kampus tempat mereka “menimba ilmu formals”.
Namun hal tersebutpun tak terpisahkan juga dari kepentingan-kepentingan mahasiswa yaitu yang pertama: kepentingan seni dan budaya. Di sini mahasiswa yang hanya ingin mengembangkan seni dan budaya yang mereka miliki saja.dan seni dan budaya tersebut tak pernah menyentuh kondisi nyata dalam masyarakat.yang kedua: kepentingan intelektual mahasiswa yang mana mahasiswa hanya mementingkan ilmu hanya sekedar untuk intelektual saja,(mendapatkan nilai yang bagus,lulus,dan mendapatkan ijasah) namun tak pernah memikirkan ataupun mengimplementasikan ilmu yang di perolehnya untuk mengabdi kepada masyarakat dalam lingkungan hidupnya.yang ke tiga: adalah perjuangan massa dimana mereka mengembangkan ilmu dan skill yang mereka miliki semata-mata untuk mengabdikan diri saat mereka kembali ke masyarakat, untuk melayani massa dan menyadarkan massa atas kondisi ketertindasan massa hari ini agar mereka mau bangkit dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak yang seharusnya milik mereka.
Maka di sinilah tugas dan sudah menjadi keharusan bagi kita sebagai pemuda mahasiswa untuk mengikis watak-watak borjuasi kecil(bimbang,ragu,pemalu,rasa sungkanisme,dll)yang menjadi penghambat kemajuan pola pikir dan tindakan kita serta menjadi mahasiswa yang progresif, patriotic, dan militant serta mau mengkritisi dan peduli terhadap lingkungan masyarakat tempat kita hidup agar kita dapat menjadi seorang mahasiswa yang mampu berfikir dan bertindak maju dan tak tersingkirkan dari dialektika kehidupan masyarakat.
D. Peran dan Posisi Mahasiswa
Setelah kita tau atas realitas obyektif dalam masyarakat seperti yang tertulis sebelumnya,maka dari situlah kita sebagai mahasiswa yang oleh masyarakat di anggap mempunyai intelektual lebih, memiliki peran dan posisi yang cukup berpengaruh dalam terjadinya perubahan. Ada 2 pendekatan yang bisa di lakukan untuk melihat posisi mahasiswa.pertama: pendekatan structural fungsional dalam pendekatan ini mahasiswa di kategorikan sebagai kelompok menengah dalam kelas social, secara ekonomi mahasiswa merupakan kelompok yang lebih beruntung di banding kelompok sosial yang berada di bawahnya.hal di latar belakangi oleh kecenderungan biaya pendidikan yang cukup tinggi dan ia mampu untuk menempuhnya.kedua: pendekatn cultural,yang bermakna bahwa mahasiswa berada pada posisi yang dapat di bedakan dengan kelompok social lainya.sebab mahasiswa tumbuh dalam dinamika dan dialektika keilmuan yang secara evolusioner maupun revolusioner berimplikasi terhadap terjadinya perubahan dalam konteks berfikir, berperilaku, bersifat maupun membentuk kebiasaan dalam hidupnya.
Kedua pendekatan ini mengandung dilematika yang dapat saja menguntungkan atau merugikan mahasiswa itu sendiri. Sisi yang pertama secara realitas dapat menumbuhkan sikap arogansi posisi dalam status social. Padasisi kedua, mahasiswa terjebak pada intelektualitas verbalis maupun sikap aktivisme heroic.
Sementara peranan mahasiswa dapat dilihat sesuai posisinya sebagai prantara atau pendorong dalam kontek perubahan social. Peranan dalam posisi ini memiliki 2 aspek transformasi scara garis besar. Pertama, transformasi internal. Artinya mahasiswa scara individu melakukan transformasi scara kpada dirinya sendiri. Proses ini dapat dilakukan dengan banyak media. Seperti aktipitas membaca, menulis, meneliti diskusi, hal ini dapat membangun kesadaran mentalitas yang meliputi kualitas nilai-nilai. Kedua, transformasi external. Artinya mahasiswa baik secara individu baik kelompok melakukan transformasi kepada masyarakat dan lingkungannya. Transformasi ini dapat dilakukan dengan melalui pendekatan rasional dan pendekatan kolektif. Kedua pendekatan ini dapat dilakukan secara stimulan dari memantapkan kerja-kerja perubahan sosial.
Sedangkan dalam dunia internal kampus, mahasiswa adalah sebagai pemodal utama dalam pembiayaan didalam kampus. Atau bisa dikatakan juga bahwa mahasiswa saat ini mahasiswa sebagai «pembeli ilmu» dari hal tersebut seharusnya posisi mahasiswa dalam kehidupan kampus adalah sejajar dengan rektor, baik dalam menentukan kebijakan ataupun kegiatan lainnya dalam kampus yang melalui perwakilan mahasiswa yakni para Dewan Mahasiswa (Dema) yang sekarang disebut Badan Eksekutim Mahasiswa (BEM), dalam posisi tersebut mahasiswalah yang memiliki peran utama dalam melakukan perubahan dikampus, sebagai pengendali dan penggerak dalam kehidupan kampus.
Namun realitas yang saat ini terjadi di semua kampus, hal demikian sangat memperihatintan. Dimana BEM dan DPM hanya dimamfaatkan sebagai prasarat berdirinya kampus saja. Suatu badan yang seharusnya sebagai penggerak mahasiswa dan penampung aspirai mahasiswa kini hanya membebek pada birokrasi kampus, sama hakikatnya badan organisasi kampus telah digadaikan untk menjadi pelengkap Perguruan Tinggi saja. Ketika terjadi rapat dalam senat kampus mahasiswa harus dicabut hak suaranya tidak memungkinkan terlibat dalam menentukan kebijakan di kampus. Dari hal tersebut kita sebagai mahasiswa yang sadar dan menginginkan adanya perubahan dalam dunia pendidikan, dan kita sebagai mahasiswa yang maju scara teori maupun praktek, adalah menjadi keharusan bagi mahasiswa untuk berpropaganda dan menggerakkan mahasiswa dalam satu tidakan kongkrit untuk menuntut hak-hak demokrati mahasiswa dikampus.
E. Persoalan Mahasiswa Dibawah Bayang-Bayang Imperialisme dan Feodalisme
Dalam UU 45 pasal 31 telah jelas ditulis bahwa semua warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan peperintah wajib membayarnya. Begitujuga dalam pasal 27 dikatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak memandang apakah pemuda desa maupun kota semuanya sama-sama memiliki hak atas kehidupan yang layak, baik miskin atau kaya sama memiliki hak untuk berpendidikan, dari pendidikan Dasar hingga keperguruan tinggi. Karena sudah jelas dalam pembukaan UUD 45 “Negara memiliki tugas penting untuk mencerdaskan anak bangsa”. Namun sampai saat ini ternyata impian dan harapan masyarakat akan sebuah cita-cita telah menjadi hantu yang setiap saat selalu menakut-nakuti. Persoalanya adalah pemeritah telah memotong subsidi pendidikan / pelayanan public. Semakin mahal biaya pendidikan sehingga tidak merata seluruh peserta didik di Indonesia mengenyam pendidikan.privatisasi di sector pendidikan adalah proses bagaimana menjalankan komersialisasi dan bidang pendidikan, proses bagaimana menyulap pendidikan menjaadi sector jasa agar dapat dipejual belikan. Penyelenggaraan pendidikan yang pada mulanya adalah tanggung jawab pemerintah, namun karena pemerintahan Indonesia lebih memihak kepentingan asing, sehingga pendidikan diserahkan pada lembaga individu yang pada hakekatnya adalah melepaskan tanggung jawab atas pendidikan. Privatisasi pendidikan hanya akan menjadi gerakan komersialisasi pendidikan yang menguuburkan tujuan meulia penddidikan. Privatisasi hanya akan menimbulkan jurang pemisah dalam hal kualitas pendidikan. Bagi lembaga yang punya modal besar akan sangat mudah memenuhi kebutuhan mereka untuk mnjaddi sebuah institusi faforit dan menjaaadi unggulan.
Beberapa PTN dan PTS telah menjadi milik Negara asing dalam pengelolaan pendidikan. Mulai daaaari kerjasama antara lembaga pendidikan dengan perusahaan yang siap menjaring tenaga kerja baru yang di bayar dengan murah. Hal ini terjadi karena tidak ada komitment pemerintah untuk menigkatkan kualitas pendidikan dan menyediakan industri nasional yang mampu menopang perekonomian Indonesia. Dominasi Imperialisme AS dan Feodalisme telah menjadikan seluruh rakyat Indonesia selalu berada pada posisi terbawah, dijadikan budak untuk melayani setiap kebutuhan Imperialisme AS.
F. Perjuangan Demokratisasi Kampus
Perjuangan dekmokratisasi kampus (perjuangan menyangkut pemenuhan hak-hak social ekonomi dan hak politik di kampus)merupakan tugas fundamental yang hrus dilakukan organisasi mahasiswa. Artinya, setiap organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun exstra kampus harus mampu menjalnkan fungsinya sebagai pelayan massa Mahasiswa untuk memenuhi hak-hak social ekonominya. Sejauh ini, perrran lembaga mahasiswa (BEM dan SENAT Mahasiswa) sangat lemah dan memposisikan dirinya eksklusif khususnya dalam menyalurkan aspirasi perjuangan mahasiswa. Yang terjadi justru saling benturan antar organisasi di kampus hanya karena orientasi politik mahasiswa yang sangat pragmatis yang cenderung merapat dan tunduk kepada birokrasi kampus, elite politik local maupun Nasional. Sehingga mereka hanya di jadikan kaki tangan untuk melancarkan kepentingan-kepentingan elite. Hal inilah yang menimbulkan efek massa mahasiswa tidak interest terhadap organisasi mahasiswa.
Persoalan tersebut sebenarnya sudah tercermin dari mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus-pengurus lembaga mahasiswa yang sebenarnya tidak demokratis, Mengapa? Karena konsepsi pemilu mahasiswa dikampus cendrung sama dengan konsepsi yang diterapkan Negara hari ini. Artinya, memandang demokrasi masih sebatas demokrasi secara procedural, massa mahasiswa hanya dimobilisasi untuk memilih calin ketua BEB ataupun SENAT dengan cara-cara yang cukup pragmatis tanpa banyak memberikan pendidikan politik terhadap mahasiswa. Lantas pertanyaanya, konsefsi lembaga mahasiswa yang cukup refresentatif sepeti apa? Apa relasinya dengan ormas mahasiswa ekstra kampus? Sehingga mampu mengemban tugas perjuangan massa mahasiswa di kampus.
Medorong prujudan demokratisasi kampus berarti ada beberapa hal yang harus dirombak:
1. eummuskan konsepsi lembaga kampus yang cukup refresentatif dan sejajar dengan pihak rectorat atau pengelola kampus.
2. menerapkan metode pemilu mahasiswa yang partisipatif dan syarat dengan pendidikan politik bagi mahasiswa.
3. menyusun program-program kongkrit untuk mennnndorong perwujudan demokratisasi kampus dan mengkampanyekan tuntutan social ekonomi mahasiswa.
4. membangun alat persatuan dalam bentuk front di tingkatan kampus sebagai alat perjuangan politik bagi mahasiswa.
Hal inilah yang kemudian dijadikan media mempersatukan organisasi-organisasi mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus. Kedudukan fron selain mempererat kerjasama antar organisasi dikampus dan memperkuat kedudukan perjuangan massa mahasiswa di kampus juga berperan dalam rangka mengisolir klik paling reaksioner di kampus yaitu jajarn rektorat atau penegelola kampus. Dengan bergeloranya peerjuangan massa di kampus maka akan mendorong terjadinya gejolak perjuangan mass yang lebih tinggi ditingkat nasional melawan imperilaisme dan bonekanya.
G. Pentingnya Memperjuangkan Hak-Hak Demokratis Mahasiswa di Kampus
Berdasarkan kondisi obyektiv pada saat ini, sangat penting terlibt dalam memperjuangkan hak-hak demokratis mahasiswa melalui perjuangn politik tingkat kampus. Tentunya akan lebih banyak berbicara tentang dunia pendidikan sebagai sector yang paling bersinggungna dengan hak-hak pemuda mahasiswa di Indonesia. Tanpa menisbikan tugas-tugas perjuangan politik yang sifatnya umum, hal ini merupakan bentuk manifestasi perjuangan dari organisasi mahasiswa. Dibawah rezim boneka imperialis saat ini, dunia pendidikan semakin berorientasi pada kepentingan pasar dan kapitalisasi pendidikan artinya semua ruang-ruang pendidikan menjadi komoditas bagi kepentinga modal. Menghilangnay esensi pendidikan sebagai alat untuk mencerdasakan danmembebaskan manusi dari belenggu yang menindas. Kondisi mahasiswa saat ini, masih dalam tahap kesadaran ekonomis yang perlu ditingkatkan taraf kesadaranya agar lebih amju dan kualitatif, yaiu menuju kesdaran politik, mendorong hal tersebut, tentuya harus melaui proses yang cukup systematis hingga bisa diterima dan direspon mahasiswa.
Salah satu upaya yang harus ditempuh adalah mengkampanyekan kepentingan dan hak-hak demokratis mahasiswa serta memberikan pendidikan pendidikan politik kepada mahasiswa. Untuk terealisasinya fasilitas kampus, tentunya tidak hanya dilakukan dengan cara mendiam diri. Mengajak kepada seluruh mahasiswa untuk kritis akan persoalan kampus yang belum terpenuhi faaasilitasnya sangat penting. Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan demokratisasi kampus tidak terlepas dari Peran organisasi-organisasi tingkat kampus baik lembaga kampus ataupun organisasi massa luar kampus yang pada hakekatnya adalah mahasiswa yang memiliki tujuan dan kepentingan bersama.
Ketika mulai memasuki kejenjang perguruan tinggi, saat itu juga seseorang mulai memasuki dunia yang berbeda dengan sebelumnya, yakni masuk pada dinamika ilmiah dan akan mendapatkan gelar baru, yang secara status social lebih tinggi yaitu “mahasiswa” mahasiswa terdiri dari dua (2) kata yaitu “maha” yang artinya tertinggi dan “siswa” yang bersinonim dengan pelajar atau orang yang terpelajar. Secara terminolgis “mahasiswa” dapat diartikan sebagai individu atau kelompok didalam suaaatau masyaraka yang secara formal mendapatkan pendidikan yang loebih tinggi dimana tidak semua orang dapat menikmatinya namun pertanyaan yang muncul ketika ia menjadi seorang mahasiswa adalah apakah perguruan tinggi berperan sebagai “rumah ilmu” ataukah perguruan tinggi merupakan sarana meningkatkan status social mahasiswaaa tersebut. Haruskah seseorang mahasiswa berkutat pada materi-materi kuliah saja ataukah mahasiswa juga melakukan persinggungan dengan realitas objective (masyarakat)? Bagaimana seharusnya menjadi seorang mahasiswa? Pertanyaan-pertanyaan itu yang terkadang muncul dalam benak kita, yang terkadang kita sendiri taktahu jawabannya.
Dari sini kita bisa ihat bahwa sebetulnya tidaklah terlampau sulit untuk menyimpulkan atas fenomena ketimpangan yang terjadi pada masyarakat akibat kebijakan pemerintah kita bagian elmen dari masyarakat yang maju, yang senantiasa menghilangkan mitos bahwakampus sebagai “menara gedung” dimana penghuninya menjadi sekumpulan orang yang teraliansi (terasingkan) dari kehidupan masyarakat.
Hidup menyatu dalam masyarakat dengan mengetahui bagaimana hak dan kewajiban rakyat terhadap Negara dan bagai mana pula tanggung jawab Negara terhadap rakyatnya yang selama ini belum terasa dalam kehidupan masyarakat. Dari sinilah kita mulai mencoba untuk membangunkan mereka dari “mimpi » yang selama ini meninabobokan mereka, dan mulai menyadarkan serta mengajak tuk menghadapi realitas/kenyataan yang ada saat ini dan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh mereka.
B. Kewajiban dan Tanggungjawab Negara Terhadap Rakyat
Bicara soal kewajiban dan tanggung jawab Negara terhadap rakyat,maka tak lepas dari undang-undang dasar 1945.dan ketika ketika berbicara tentang UUD 1945 kita teringat saat kita masih di bangku SD/SMP/SMA yang setiap hari senin ataupun hari-hari bersejarah nasional kita selalu mendengarkan rentetan kalimat-kalimat dalam pembukaan UUD 1945.dimana terdapat kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang merupakan salah satu dari tujuan negara indonesia.begitu juga dengan pasl-pasal yang ada di dalamnya.pasal-pasal yang juga menyebutkan tentang hak-hak serta kewajiban-kewajiban rakyat.
Mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak,mendapatkan pengayoman dari Negara,mendapat perlakuan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan,berhak mengenyam pendidikan,dan masih banyak lagi tulisan-tulisan dalam UUD1945 yang menyebutkan tentang hak-hak rakyat yang sampai saat ini tidak terasa adanya dalam kehidupan masyarakat.lalu apakah kemudian tulisan-tulisan tersebut yang seperti tertera dalam UUD 1945hanya sekedar sebagai formalitas,dan pelengkap dalam UUD 1945 saja?ataukah hanya sebuah tulisan-tulisan yang tidak berarti?
Sedangkan dalam kenyataanya,hal-hal tersebut tidak pernah terealisasi.rakyat hanya di waih jibkan untuk membayar kewajiban-kewajiban mereka tanpa memperoleh hak yang sesuai.mem,bayar pajak-pajak mematuhi peraturan yang berlaku,ikut serta dalam upaya pembelaan negara,menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia.ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara dan rentetan-rentetan kewajiban lain yang memang harus di laksanakan oleh rakyat.rakyat yang telah memenuhi kewajibanya,namun pemerintah tak juga melaksanakan tanggung jawabnya yang merupakan hak-hak masyarakat.
C. Mahasiswa Sebagai Kelas Borjuasi Kecil
Mahasiswa yang merupakan kelompok menengah dalam klas social atau disebut juga sebgai “middle class” dalam masyarakat, mempunyai suatu ciri yang tak dapat dipungkiri yaitu watak yang bimbang dan ragu. Midle class yang dimaksudkan disini adalah dimana mahasiswa tidak terlibat langsung dalam kerja produksi dan hanya menggantungkan diri terhadap orang tua saja . walaupun sebagian dari mereka ada yang 8ikut bekerja produksi dan itupun sangat sedikit jumlahnya.
Mahasiswa yang kebanyakan tidak pernah merasa bahwa selama ini hak-haknya telah dikebiri oleh pihak kampus (yaitu berokrasi dan jajarannya), telah menyebab kan sikap-sikap yang apatis dan cuek abis kondisi disekitarnya terutama dikampus. Hal ini tidak terlepas dari berbagai macam tipelogi mahasiswa yaitu mahasiswa yang apatis, hedonis, dan individualistic, namun ada juga mahasiswa yang kritis terhadap realitas masyarakat sekitarnya terutama wilayah kampus tempat mereka “menimba ilmu formals”.
Namun hal tersebutpun tak terpisahkan juga dari kepentingan-kepentingan mahasiswa yaitu yang pertama: kepentingan seni dan budaya. Di sini mahasiswa yang hanya ingin mengembangkan seni dan budaya yang mereka miliki saja.dan seni dan budaya tersebut tak pernah menyentuh kondisi nyata dalam masyarakat.yang kedua: kepentingan intelektual mahasiswa yang mana mahasiswa hanya mementingkan ilmu hanya sekedar untuk intelektual saja,(mendapatkan nilai yang bagus,lulus,dan mendapatkan ijasah) namun tak pernah memikirkan ataupun mengimplementasikan ilmu yang di perolehnya untuk mengabdi kepada masyarakat dalam lingkungan hidupnya.yang ke tiga: adalah perjuangan massa dimana mereka mengembangkan ilmu dan skill yang mereka miliki semata-mata untuk mengabdikan diri saat mereka kembali ke masyarakat, untuk melayani massa dan menyadarkan massa atas kondisi ketertindasan massa hari ini agar mereka mau bangkit dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak yang seharusnya milik mereka.
Maka di sinilah tugas dan sudah menjadi keharusan bagi kita sebagai pemuda mahasiswa untuk mengikis watak-watak borjuasi kecil(bimbang,ragu,pemalu,rasa sungkanisme,dll)yang menjadi penghambat kemajuan pola pikir dan tindakan kita serta menjadi mahasiswa yang progresif, patriotic, dan militant serta mau mengkritisi dan peduli terhadap lingkungan masyarakat tempat kita hidup agar kita dapat menjadi seorang mahasiswa yang mampu berfikir dan bertindak maju dan tak tersingkirkan dari dialektika kehidupan masyarakat.
D. Peran dan Posisi Mahasiswa
Setelah kita tau atas realitas obyektif dalam masyarakat seperti yang tertulis sebelumnya,maka dari situlah kita sebagai mahasiswa yang oleh masyarakat di anggap mempunyai intelektual lebih, memiliki peran dan posisi yang cukup berpengaruh dalam terjadinya perubahan. Ada 2 pendekatan yang bisa di lakukan untuk melihat posisi mahasiswa.pertama: pendekatan structural fungsional dalam pendekatan ini mahasiswa di kategorikan sebagai kelompok menengah dalam kelas social, secara ekonomi mahasiswa merupakan kelompok yang lebih beruntung di banding kelompok sosial yang berada di bawahnya.hal di latar belakangi oleh kecenderungan biaya pendidikan yang cukup tinggi dan ia mampu untuk menempuhnya.kedua: pendekatn cultural,yang bermakna bahwa mahasiswa berada pada posisi yang dapat di bedakan dengan kelompok social lainya.sebab mahasiswa tumbuh dalam dinamika dan dialektika keilmuan yang secara evolusioner maupun revolusioner berimplikasi terhadap terjadinya perubahan dalam konteks berfikir, berperilaku, bersifat maupun membentuk kebiasaan dalam hidupnya.
Kedua pendekatan ini mengandung dilematika yang dapat saja menguntungkan atau merugikan mahasiswa itu sendiri. Sisi yang pertama secara realitas dapat menumbuhkan sikap arogansi posisi dalam status social. Padasisi kedua, mahasiswa terjebak pada intelektualitas verbalis maupun sikap aktivisme heroic.
Sementara peranan mahasiswa dapat dilihat sesuai posisinya sebagai prantara atau pendorong dalam kontek perubahan social. Peranan dalam posisi ini memiliki 2 aspek transformasi scara garis besar. Pertama, transformasi internal. Artinya mahasiswa scara individu melakukan transformasi scara kpada dirinya sendiri. Proses ini dapat dilakukan dengan banyak media. Seperti aktipitas membaca, menulis, meneliti diskusi, hal ini dapat membangun kesadaran mentalitas yang meliputi kualitas nilai-nilai. Kedua, transformasi external. Artinya mahasiswa baik secara individu baik kelompok melakukan transformasi kepada masyarakat dan lingkungannya. Transformasi ini dapat dilakukan dengan melalui pendekatan rasional dan pendekatan kolektif. Kedua pendekatan ini dapat dilakukan secara stimulan dari memantapkan kerja-kerja perubahan sosial.
Sedangkan dalam dunia internal kampus, mahasiswa adalah sebagai pemodal utama dalam pembiayaan didalam kampus. Atau bisa dikatakan juga bahwa mahasiswa saat ini mahasiswa sebagai «pembeli ilmu» dari hal tersebut seharusnya posisi mahasiswa dalam kehidupan kampus adalah sejajar dengan rektor, baik dalam menentukan kebijakan ataupun kegiatan lainnya dalam kampus yang melalui perwakilan mahasiswa yakni para Dewan Mahasiswa (Dema) yang sekarang disebut Badan Eksekutim Mahasiswa (BEM), dalam posisi tersebut mahasiswalah yang memiliki peran utama dalam melakukan perubahan dikampus, sebagai pengendali dan penggerak dalam kehidupan kampus.
Namun realitas yang saat ini terjadi di semua kampus, hal demikian sangat memperihatintan. Dimana BEM dan DPM hanya dimamfaatkan sebagai prasarat berdirinya kampus saja. Suatu badan yang seharusnya sebagai penggerak mahasiswa dan penampung aspirai mahasiswa kini hanya membebek pada birokrasi kampus, sama hakikatnya badan organisasi kampus telah digadaikan untk menjadi pelengkap Perguruan Tinggi saja. Ketika terjadi rapat dalam senat kampus mahasiswa harus dicabut hak suaranya tidak memungkinkan terlibat dalam menentukan kebijakan di kampus. Dari hal tersebut kita sebagai mahasiswa yang sadar dan menginginkan adanya perubahan dalam dunia pendidikan, dan kita sebagai mahasiswa yang maju scara teori maupun praktek, adalah menjadi keharusan bagi mahasiswa untuk berpropaganda dan menggerakkan mahasiswa dalam satu tidakan kongkrit untuk menuntut hak-hak demokrati mahasiswa dikampus.
E. Persoalan Mahasiswa Dibawah Bayang-Bayang Imperialisme dan Feodalisme
Dalam UU 45 pasal 31 telah jelas ditulis bahwa semua warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan peperintah wajib membayarnya. Begitujuga dalam pasal 27 dikatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak memandang apakah pemuda desa maupun kota semuanya sama-sama memiliki hak atas kehidupan yang layak, baik miskin atau kaya sama memiliki hak untuk berpendidikan, dari pendidikan Dasar hingga keperguruan tinggi. Karena sudah jelas dalam pembukaan UUD 45 “Negara memiliki tugas penting untuk mencerdaskan anak bangsa”. Namun sampai saat ini ternyata impian dan harapan masyarakat akan sebuah cita-cita telah menjadi hantu yang setiap saat selalu menakut-nakuti. Persoalanya adalah pemeritah telah memotong subsidi pendidikan / pelayanan public. Semakin mahal biaya pendidikan sehingga tidak merata seluruh peserta didik di Indonesia mengenyam pendidikan.privatisasi di sector pendidikan adalah proses bagaimana menjalankan komersialisasi dan bidang pendidikan, proses bagaimana menyulap pendidikan menjaadi sector jasa agar dapat dipejual belikan. Penyelenggaraan pendidikan yang pada mulanya adalah tanggung jawab pemerintah, namun karena pemerintahan Indonesia lebih memihak kepentingan asing, sehingga pendidikan diserahkan pada lembaga individu yang pada hakekatnya adalah melepaskan tanggung jawab atas pendidikan. Privatisasi pendidikan hanya akan menjadi gerakan komersialisasi pendidikan yang menguuburkan tujuan meulia penddidikan. Privatisasi hanya akan menimbulkan jurang pemisah dalam hal kualitas pendidikan. Bagi lembaga yang punya modal besar akan sangat mudah memenuhi kebutuhan mereka untuk mnjaddi sebuah institusi faforit dan menjaaadi unggulan.
Beberapa PTN dan PTS telah menjadi milik Negara asing dalam pengelolaan pendidikan. Mulai daaaari kerjasama antara lembaga pendidikan dengan perusahaan yang siap menjaring tenaga kerja baru yang di bayar dengan murah. Hal ini terjadi karena tidak ada komitment pemerintah untuk menigkatkan kualitas pendidikan dan menyediakan industri nasional yang mampu menopang perekonomian Indonesia. Dominasi Imperialisme AS dan Feodalisme telah menjadikan seluruh rakyat Indonesia selalu berada pada posisi terbawah, dijadikan budak untuk melayani setiap kebutuhan Imperialisme AS.
F. Perjuangan Demokratisasi Kampus
Perjuangan dekmokratisasi kampus (perjuangan menyangkut pemenuhan hak-hak social ekonomi dan hak politik di kampus)merupakan tugas fundamental yang hrus dilakukan organisasi mahasiswa. Artinya, setiap organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun exstra kampus harus mampu menjalnkan fungsinya sebagai pelayan massa Mahasiswa untuk memenuhi hak-hak social ekonominya. Sejauh ini, perrran lembaga mahasiswa (BEM dan SENAT Mahasiswa) sangat lemah dan memposisikan dirinya eksklusif khususnya dalam menyalurkan aspirasi perjuangan mahasiswa. Yang terjadi justru saling benturan antar organisasi di kampus hanya karena orientasi politik mahasiswa yang sangat pragmatis yang cenderung merapat dan tunduk kepada birokrasi kampus, elite politik local maupun Nasional. Sehingga mereka hanya di jadikan kaki tangan untuk melancarkan kepentingan-kepentingan elite. Hal inilah yang menimbulkan efek massa mahasiswa tidak interest terhadap organisasi mahasiswa.
Persoalan tersebut sebenarnya sudah tercermin dari mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus-pengurus lembaga mahasiswa yang sebenarnya tidak demokratis, Mengapa? Karena konsepsi pemilu mahasiswa dikampus cendrung sama dengan konsepsi yang diterapkan Negara hari ini. Artinya, memandang demokrasi masih sebatas demokrasi secara procedural, massa mahasiswa hanya dimobilisasi untuk memilih calin ketua BEB ataupun SENAT dengan cara-cara yang cukup pragmatis tanpa banyak memberikan pendidikan politik terhadap mahasiswa. Lantas pertanyaanya, konsefsi lembaga mahasiswa yang cukup refresentatif sepeti apa? Apa relasinya dengan ormas mahasiswa ekstra kampus? Sehingga mampu mengemban tugas perjuangan massa mahasiswa di kampus.
Medorong prujudan demokratisasi kampus berarti ada beberapa hal yang harus dirombak:
1. eummuskan konsepsi lembaga kampus yang cukup refresentatif dan sejajar dengan pihak rectorat atau pengelola kampus.
2. menerapkan metode pemilu mahasiswa yang partisipatif dan syarat dengan pendidikan politik bagi mahasiswa.
3. menyusun program-program kongkrit untuk mennnndorong perwujudan demokratisasi kampus dan mengkampanyekan tuntutan social ekonomi mahasiswa.
4. membangun alat persatuan dalam bentuk front di tingkatan kampus sebagai alat perjuangan politik bagi mahasiswa.
Hal inilah yang kemudian dijadikan media mempersatukan organisasi-organisasi mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus. Kedudukan fron selain mempererat kerjasama antar organisasi dikampus dan memperkuat kedudukan perjuangan massa mahasiswa di kampus juga berperan dalam rangka mengisolir klik paling reaksioner di kampus yaitu jajarn rektorat atau penegelola kampus. Dengan bergeloranya peerjuangan massa di kampus maka akan mendorong terjadinya gejolak perjuangan mass yang lebih tinggi ditingkat nasional melawan imperilaisme dan bonekanya.
G. Pentingnya Memperjuangkan Hak-Hak Demokratis Mahasiswa di Kampus
Berdasarkan kondisi obyektiv pada saat ini, sangat penting terlibt dalam memperjuangkan hak-hak demokratis mahasiswa melalui perjuangn politik tingkat kampus. Tentunya akan lebih banyak berbicara tentang dunia pendidikan sebagai sector yang paling bersinggungna dengan hak-hak pemuda mahasiswa di Indonesia. Tanpa menisbikan tugas-tugas perjuangan politik yang sifatnya umum, hal ini merupakan bentuk manifestasi perjuangan dari organisasi mahasiswa. Dibawah rezim boneka imperialis saat ini, dunia pendidikan semakin berorientasi pada kepentingan pasar dan kapitalisasi pendidikan artinya semua ruang-ruang pendidikan menjadi komoditas bagi kepentinga modal. Menghilangnay esensi pendidikan sebagai alat untuk mencerdasakan danmembebaskan manusi dari belenggu yang menindas. Kondisi mahasiswa saat ini, masih dalam tahap kesadaran ekonomis yang perlu ditingkatkan taraf kesadaranya agar lebih amju dan kualitatif, yaiu menuju kesdaran politik, mendorong hal tersebut, tentuya harus melaui proses yang cukup systematis hingga bisa diterima dan direspon mahasiswa.
Salah satu upaya yang harus ditempuh adalah mengkampanyekan kepentingan dan hak-hak demokratis mahasiswa serta memberikan pendidikan pendidikan politik kepada mahasiswa. Untuk terealisasinya fasilitas kampus, tentunya tidak hanya dilakukan dengan cara mendiam diri. Mengajak kepada seluruh mahasiswa untuk kritis akan persoalan kampus yang belum terpenuhi faaasilitasnya sangat penting. Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan demokratisasi kampus tidak terlepas dari Peran organisasi-organisasi tingkat kampus baik lembaga kampus ataupun organisasi massa luar kampus yang pada hakekatnya adalah mahasiswa yang memiliki tujuan dan kepentingan bersama.
Bangkitkan. Organisasikan dan gerakkan massa menuju demokrasi sejati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar